Minggu, 04 Desember 2016

NORMA DAN KEADILAN ( KELAS VII )

NORMA DAN KEADILAN (KELAS VII )

  Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Merupakan pepatah yang berasal dari Sumatra Barat, pepatah tersebut menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati aturan atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman, tertib, tenteram, dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta. 
   Sebagai warga negara, kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena bangsa kita adalah bangsa yang besar. Namun, banyak di antara kita yang belum taat norma. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan. Mereka kadang-kadang melanggar aturan lalu lintas. Pertanyaannya, ”apakah pelanggaran aturan tersebut akan dibiarkan dan bahkan kalian sendiri ikut
melanggar aturan?” Oleh karena itu, kalian sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya memahami apa norma itu.

Berikan tanggapan dari gambar-gambar berikut!

Gambar 2.1. Siswa menyeberang melalui Zebra Cross



Gambar 2.2. Motor menerobos masuk jalur busway


Gambar 2.3 Musyawarah adat


Gambar 2.4. Siswa bersalaman dengan guru




Gambar 2.5. Umat beragama beribadah sesuai tata cara ibadah agama masing-masing












Gambar 2.6.Kerukunan antarumat beragama




Gambar 2.7 Lembaga-lembaga penegak hukum di Indonesia







Gambar 2.8 Interaksi sosial masyarakat




Gambar 2.9. Masyarakat adat Badui Banten




 Macam-macam Norma
a. Norma Kesusilaan
 Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasarkan suara hati nurani merupakan gambaran orang yang mempertimbangkan norma
kesusilaan dalam kehidupannya. Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Kehadiran norma ini bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tidak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.
   Suara hati nurani sebagai suara kejujuran merupakan suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang memiliki hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang siswa yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek ketika ulangan karena tahu menyontek itu perbuatan salah. Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti ”jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat
memiliki keterkaitan dengan norma hukum, seperti ”dilarang menghina nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini merupakan pelanggaran kesusilaan. Norma kesusilaan juga menetapkan tentang perilaku yang baik dan yang buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut.

b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan bersumber dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial memiliki kecenderungan berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh karena norma ini terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk aturan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.
     Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku terhadap orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi terhadap pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran terhadap hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya merupakan kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan tersebut tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar orang yang melanggar aturan adat tentang perkawinan.  Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya  sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan tersebut dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua harus meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan mendapat teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang memengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan? Diskusikanlah dengan kelompok kalian dan sajikan hasil diskusi kalian di depan kelas untuk mendapat tanggapan dari kelompok lain. 

c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia harus melaksanakan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Contoh pelaksanaan norma agama misalnya perintah melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya. Melanggar norma agama adalah perbuatan dosa sehingga pelaku pelanggarannya akan mendapatkan sanksi siksaan di neraka. Norma agama hanya akan dipatuhi oleh orang yang beragama sehingga orang yang atheis (tidak percaya pada Tuhan) tidak akan mentaati dan mempercayai adanya norma agama. Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Namun, negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia bergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi penganut agama Islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya  bersumber pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing. 

d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam kehidupan seharihari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan sanksi bagi pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melakukan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melakukan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan
Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda
satu dengan yang lain. Dengan demikian, keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara. Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut. 1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis. 2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut ini. 
a. Supremacy of law : Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga harus dihukum jika melanggar hukum.
b. Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat.
c. Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Jaminan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) dan pasal 27 ayat (1) yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum  tersebut. 

Secara garis besarnya fungsi norma hukum adalah sebagai berikut.
1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat.
2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat.
3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan.
4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial

Keadilan
Keadilan berasal dari kata dasar adil. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai (tindakan) tidak berat sebelah, sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Keadilan menandaskan bahwa setiap manusia tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang tetapi harus diperlakukan sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah sebagai berikut.
a. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
b. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnnya secara timbal balik (Kaelan, 2004 :83).

Menurut pandangan hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan.
Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan. Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum berlaku adil bagi semua warga negara. Meneggakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal. Keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilainilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 
Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek. Barang siapa melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku. Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati. Setelah membaca uraian tersebut, buatlah sosiodrama tentang suasana dipersidangan, yaitu ada hakim, jaksa, saksi, korban dan terdakwa di depan kalian. Mintalah teman kalian untuk memberikan masukan tentang sosiodrama tersebut. Penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengahtengah kehidupan. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenarannya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut. 
a. Pembalasan atas kesalahan.
b. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
c. Rehabilitasi.
d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang
membahayakan orang lain (Jimly Asshiddiqie, 2015 :36-37).

Di dalam hukum pidana, hukuman itu dibagi ke dalam dua macam, yaitu hukum pokok dan hukuman tambahan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim..


https://www.blogger.com/profile/15555940851284070220

BUKU PPKn Kelas 7 Edisi 2016

BUKU PPKn Kelas 7



Kita harus menyeberang pada tempatnya


                                                 Kita Tidak boleh melanggar lalu lintas


                                                         Musyawarah untuk mufakat


                             Kita harus berperilaku sopan terhadap guru dan yang lebih tua


                                    Kita harus saling menghormati pemeluk agama lain


                                  Kerukunan antar umat Beragama harus selalu kita jaga


                                                           Negara kita berlandaskan hukum


                                          Kita harus berinteraksi sosial dengan masyarakat


                                                         Penegakan hukum yang adil


Menghormati tradisi dan kearifan lokal



RANGKUMAN

1. Kata Kunci 
    Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Norma,          
    Agama, Kesusilaan, Kesopanan, Hukum, Negara Hukum, dan Keadilan.
2. Intisari Materi 
    a. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam    
        masyarakat. 
    b. Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang 
        dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis. 
c. Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. 
    Keempat norma tersebut adalah : (1) norma agama, (2) norma kesusilaan, (3) norma kesopanan, 
    dan (4) norma hukum. 
d. Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita 
    lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara     hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Segala warga negara 
    bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan 
    pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 
e. Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya.     Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman 
    yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum. 
f. Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak     boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

Penilaian Sikap / Pernyataan 

1.Saya berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan.
2.Saya memberi salam pada saat awal dan akhir kegiatan.
3.Saya memelihara hubungan baik dengan sesama umat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
4.Saya menghormati orang lain yang menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
5.Saya tidak mencontek pada saat ulangan/ ujian.
6.Saya berani mengakui kesalahan yang dilakukan.
7.Saya siap menerima sanksi bila melangar aturan/norma.
8.Saya menyeberang jalan di tempat penyeberangan/zebra cross.
9. Saya membuang sampah pada tempatnya.
10.Saya mengendarai sepeda motor menggunakan helm.
11. Saya datang tepat waktu di setiap kegiatan.
12. Saya patuh pada tata tertib sekolah.
13. Saya menepati janji.
14.Saya terlibat aktif dalam kegiatan piket kebersihan kelas.
15. Saya tidak berkata-kata kotor dan kasar.
16. Saya tidak meludah di sembarang tempat.
 17.Saya menghormati orang yang lebih tua.
18.Saya mengucapkan terima kasih setelah menerima bantuan dari orang lain.
19. Saya tidak mudah putus asa.
20.Saya berani berpendapat, bertanya, dan menjawab pertanyaan.




LATIHAN SOAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 PPKN

LATIHAN SOAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Mata Pelajaran                   :PPKn
Kelas                                   :VII ( Tujuh )
Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1. Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang yang terjadi pada     tanggal ….
A.    6 Maret 1942        
B.    7 Maret 1942
C.   8 Maret 1942
D.   9 Maret 1942
      2. Perhatikan data berikut !
1)    Jepang cahaya Asia
2)    Jepang pemimpin Asia
3)    Jepang pelindung Asia
4)    Jepang penerang Asia
3. Semboyan Jepang untuk menarik simpati rakyat Indonesia ditunjukkan oleh nomor …. 
A.    1, 2, dan 3
B.    1, 2, dan 4
C.   1, 3, dan 4
D.   2, 3, dan 4
      4. Dokuritsu Zunbi Cosakai (BPUPKI) dibentuk pada tanggal ….
A.    1 Maret 1945
B.    2 Maret 1945
C.   1 Mei 1945
D.   2 Mei 1945
      5. Sidang resmi pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal ….
A.    29 – 31 Mei 1945
B.    29 Mei – 1 Juni 1945
C.   31 Mei – 1 Juni 1945
D.   10 – 17 Juli 1945
      6. BPUPKI semasa tugasnya mengadakan 2 kali sidang. Sidang pertama membahas tentang ….
A.    dasar negara
B.    wilayah negara
C.   ekonomi negara
D.   rancangan UUD 1945
     7. Sidang kedua BPUPKI membahas tentang ….
            A.    dasar negara
            B.    wilayah negara
            C.   ekonomi negara
            D.   rancangan UUD 1945

       7.   Untuk soal no. 7 dan 8 perhatikan gambar tokoh berikut 





















7. Merupakan pendiri negara bernama …. 
A.    Ir. Soekarno
B.    Drs. Moh. Hatta
C.   R. Pandji Soeroso
D.   Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat
      8.  Tokoh tersebut berperan sebagai ….
A.    Pendiri PPKI
B.    Ketua BPUPKI
C.   Perwakilan Jepang
D.   Perumus dasar negara
   9. Gambar tokoh pendiri negara yang mengemukakan istilah Pancasila sebagai dasar negara adalah ….
      A.    

      B.    
      C.   
      D. 
10.  Perhatikan data berikut !
1)    Peri kebangsaan
2)    Peri kemanusiaan
3)    Peri ketuhanan
4)    Peri kerakyatan
5)    Kesejahteraan sosial
          Usulan dasar negara tersebut dikemukakan oleh …. 
A.    Ir. Soekarno
B.    Mr. Soepomo
C.   Mr. Moh. Hatta
D.   Mr. Moh. Yamin
11.  Perhatikan data berikut !
1)    Kebangsaan Indonesia
2)    Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3)    Mufakat atau demokrasi
4)    Kesejahteraan sosial
5)    Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan dasar negara tersebut dikemukakan oleh ….
A.    Ir. Soekarno
B.    Mr. Soepomo
C.   Mr. Moh. Hatta
D.   Mr. Moh. Yamin
12.  Ir. Soekarno berpidato tentang dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal ….
A.    29 Mei 1945
B.    30 Mei 1945
C.   31 Mei 1945
D.   1 Juni 1945
13.  Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Pembukaan UUD yang
      oleh M Yamin diberi nama ….
A.    Pancasila
B.    Mukaddimah
C.   Piagam Jakarta
D.   Pembukaan UUD
14.  BPUPKI dibubarkan pada tanggal ….
A.    5 Agustus 1945
B.    6 Agustus 1945
C.   7 Agustus 1945
D.   8 Agustus 1945
15.  Perhatikan pernyataan berikut !
1)    Menetapkan UUD NRI Tahun 1945
2)    Memilih Presiden dan Wakil Presiden
3)    Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
4)    Membubarkan BPUPKI
5)    Mengangkat Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
Hasil sidang PPKI ditunjukkan oleh nomor ….
A.    1, 2, dan 3
B.    1, 3, dan 4
C.   2, 3, dan 4
D.   3, 4, dan 5
16.  Semangat yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan 
        kepada negara kebangsaan atau nation statedisebut ….
A.    patriotisme
B.    nasionalisme
C.   cinta tanah air
D.   rela berkorban
17.  Semangat yang harus dimiliki peserta didik sebagai generasi muda penerus bangsa adalah ….
A.    semangat membela negara bila ada imbalan
B.    semangat rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
C.   semangat ikut tawuran karena membela teman
D.   semangat belajar kalau ada ualangan saja
18.  Indonesia akan mampu menjadi negara yang maju dan sejajar dengan negara-negara di dunia bila 
      generasi muda penerus bangsa memiliki semangat dan jiwa patriotisme yaitu ….
A.    semangat pantang mundur dan tak kenal lelah
B.    semangat mendahulukan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara
C.   semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
D. semangat cinta tanah air dan bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya
19.  Perhatikan pernyataan berikut !
1)    Mendahulukan kepentingan kelompok
2)    Jiwa ingin menang sendiri
3)    Jiwa solidaritas dan kesetakawanan
4)    Jiwa tanpa pamrih dan bertanggungjawab
5)    Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa
Jiwa dan semangat 45 ditunjukkan oleh nomor ….
A.    1, 2, dan 3
B.    1, 3, dan 4
C.   2, 3, dan 4
D.   3,4,dan 5
20.  Perhatikan 3pernyataan berikut !
1)    Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme
2)    Semangat putus asa menghadapi perjuangan
3)    Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia
4)    Mementingkan perjuangan kedaerahan
5)    Mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan negara
Komitmen para pendiri negara dalam perumusan Pancasila ditunjukkan oleh nomor ….
A.    1, 2, dan 3
B.    1, 3, dan 5
C.   2, 3, dan 4
D.   3, 4, dan 5
21.  Upaya generasi muda untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik dapat dilakukan dengan cara ….
A.    bersahabat dengan alam lingkungan
B.    ikut tawuran dengan teman karena rasa solidaritas
C.   giat belajar dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
D.   belajar kelompok dengan teman agar terbebas dari pekerjaan rumah

22.  Pengertian konstitusi adalah ….
A.    Undang-undang
B.    Peraturan Pemerintah
C.   peraturan perundang-undangan
D.   hukum dasar yang digunakan dalam penyelenggaraan negara
23.  Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang tidak tertulis adalah ….
a.    Kebiasaan             c. doktrin
b.    Konvensi               d. adat istiadat
24.  Contoh hukum dasar tertulis adalah ….
a.    UUD 1945
b.    Konvensi
c.    Norma kesopanan
d.    Norma adat
25.  Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, merupakan isi pasal ….
A.    1 ayat (1)
B.    1 ayat (2)
C.   1 ayat (3)
D.   1 ayat (4)
26.  Perhatikan pernyataan berikut !
1)    Pemegang kedaulatan
2)    Struktur negara
3)    Bentuk negara
4)    Tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
5)    Pembatasan kekuasaan pejabat negara
Undang-Undang Dasar negara mengatur tentang ….
A.    1, 2, dan 3
B.    1, 3, dan 4
C.   2, 3, dan 4
D.   3, 4, dan 5
27.  Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal ….
A.    29 – 31 Juni 1945
B.    29 – 31 Juli 1945
C.   10 – 17 Juni 1945
D.  10 – 17 Juli 1945
28.  Dalam sidang BPUPKI kedua terbentuk panitia kecil yang berhasil memutuskan ….
A.    memutuskan Indonesia merdeka
B.    memutuskan dasar Indonesia merdeka
C.   memutuskan Soekarno menjadi Presiden
D.   menyusun usul rencana pembukaan hukum dasar

29  Perbedaan Isi Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terletak pada sila ke -  ….
A.    1                            C. 3
B.    2                            D. 4
30   BPUPKI dibubarkan oleh Jepang, sebagai gantinya dibentuklah PPKI yang bertujuan untuk ….
A.    mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
B.    Mempersiapkan pemberontakan terhadap pemerintahan Indonesia
C.   Menyerang pemerintahan Jepang yang sedang bercokol di Indonesia
D.   Memperlihatkan kepada negara-negara tetangga tentang kehebatan Indonesia
31. PPKI diketuai oleh tokoh pendiri negara yaitu ….
A.    Ir. Soekarno
B.    Mr. M. Yamin
C.   Drs. Moh. Hatta
D.   K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
32..  Perhatikan pernyataan berikut !
1)    Pembukaan terdiri dari 4 alinea
2)    Batang tubuh 16 bab, 37 pasal
3)    Batang tubuh 21 bab, 73 pasal
4)    Penjelasan umum dan pasal demi pasal
5)    Penjelasan khusus dan pasal demi pasal
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan ditunjukkan oleh nomor ….
A.    1, 2, dan 3
B.    1, 2, dan 4
C.   2, 3, dan 4
D.   3, 4, dan 5
33.  Naskah aturan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia adalah ….
A.    TAP MPR
B.    Undang-Undang
C.   UUD NRI Tahun 1945

D.   Peraturan Pemerintah

34.  Tujuan dibuatnya aturan dalam kehidupan adalah untuk ….
A.    kebersamaan
B.    ketidakharmonisan
C.   kesenjangan sosial
D.   ketertiban dan keteraturan

35.  Akibat bagi warga negara, bangsa dan negara apabila Indonesia tidak memiliki UUD adalah ….
A.    hidup dalam keteraturan
B.    masyarakat akan aman dan sejahtera
C.   tercipta ketidaknyamanan dalam kehidupan
D.   timbulnya kesenjangan social dalam masyarakat
36  Dalam melakukan sidang BPUPKI ada dua faham utama yang dimiliki para pendiri negara, yaitu ….
A.    nasionalisme dan agama
B.    cinta tanah air dan setia
C.   mementingkan kepentingan diri sendiri
D.   rela berkorban bila mendapat imbalan
37.  Dalam berbagai perbedaan yang ada di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku ….
A.    memaksakan kehendak
B.    mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan
C.   rela berkorban
D.   mau menerima masukan orang lain

38.  BPUPKI melaksanakan sidang dengan semangat ….
A.    mementingkan kepentingan kelompok
B.    rela berkorban agar mendapat imbalan
C.   cepat putus asa karena belum menghasilkan kesepakatan
D.   kebersamaan dan mengutamakan musyawarah mufakat
39.  Sikap yang harus dimiliki peserta didik dalam mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih oleh para pendiri negara adalah ….
A.    cepat putus asa dalam menerima masalah
B.    mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan bersama
C.   semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah mufakat
D.   semangat rela berkorban bila diperlukan 
40  UUD 1945 telah mengalami amandemen/perubahan sebanyak ….
A.    satu kali                 C. tiga kali
B.    dua kali                  D. empat kali
41.  Nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat ….
A.    rigid dan kaku
B.    utuh dan bulat
C.   universal dan lestari
D.   menyeluruh dan dapat dipercaya
42.  Pembukaan UUD 1945 diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Ini mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 bersifat ….
A.    kaku
B.    sebagian
C.   universal
D.   dapat mengikuti perkembangan jaman
43.  Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai ….
A.    religi                       C. persatuan  
B.    kemanusiaan        D. budaya
44.  Pembukaan UUD 1945 terdiri atas ….. alinea
A.    dua                        C. empat
B.    tiga                        D. lima 
45  Pengukuhan dari proklamasi yang luhur merupakan makna dari Pembukaan UUD 1945 alinea ke - ….
A.    satu                       C. tiga
B.    dua                        D. empat
46.  Bangsa Indonesia ingin menghapuskan penjajahan dengan segala bentuknya karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Merupakan makna dari pembukaan UUD 1945 alinea ke …
A.    satu                       C. tiga
B.    dua                        D. empat
47.  Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukan UUD 1945 alinea ke empat yang berhubungan dengan program gratis belajar 12 tahun dalam rangka untuk ….
A.    memberi kemakmuran
B.    mensejahterakan rakyat
C.   ikut melaksanakan ketertiban dunia
D.   mencerdaskan kehidupan bangsa
48.  Antara Proklamasi kemerdekaan dan  Pembukaan UUD 1945 terdapat ….
A.    kemiripan
B.    kesamaan
C.   kepentingan yang sama
D.   hubungan yang sangat erat
49.  Lembaga negara yang berhak untuk mengamandemen UUD 1945, adalah ….
A.    MPR                      C. PPKI
B.    DPR                      D. BPUPKI      
50. Dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia ada kesepakatan dasar yang tidak boleh diubah, yaitu ….
A.    penjelasan
B.    pasal-pasal
C.   pembukaan
D.   batang tubuh